KPK: Saksi Harus Bebas dari Tekanan saat Beri Keterangan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:06 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya membebaskan para saksi dari tekanan apa pun dalam memberi keterangan.

Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons tudingan PDIP yang mengaku mendapat informasi ada saksi yang dipaksa dalam perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Saksi itu harus bebas dari tekanan, memberikan keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/1/2025).

“Kenapa? Karena kalau saksi yang dipaksa, di penyidikan, nanti pada saat di persidangan kemungkinan besar bisa mencabut keterangannya dan lain-lain,” imbuhnya.

Menurut Asep, hal tersebut membuat keterangan yang ada menjadi tidak valid. Ia menegaskan seluruh penyidikan yang dilakukan KPK berjalan secara profesional.

“Tidak hanya dalam perkara ini ya, di setiap perkara seperti itu. Karena memang nanti juga itu akan diuji di sidang pengadilan,” tuturnya.

Ia membebaskan PDIP yang ingin berpendapat terkait KPK. Asep juga tak ingin ambil pusing dan mengomentari hal tersebut agar langsung diuji di persidangan.

“Ya nanti lihat saja di persidangan seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya, PDIP menuding KPK membujuk atau memaksa saksi terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut diucapkan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapesy yang mengaku punya informasi soal hal tersebut.

"Kami mendapat informasi ada saksi yang memang dibujuk terus dipaksa untuk menyampaikan keterangannya, dugaan keterangannya untuk mengaitkan dengan Hasto," ujar Ronny.

Dirinya menyayangkan hal tersebut karena ada beberapa saksi yang sudah pernah diuji di persidangan namun dihadirkan kembali dalam kasus Hasto.

Di antaranya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

"Padahal saksi-saksi ini sudah pernah diuji kesaksiannya di persidangan," ucapnya.

"Tentunya kita akan mengambil langkah hukum karena ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan. Tentunya kami tim hukum akan mengambil tindakan hukum," tutup Ronny.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya membebaskan para saksi dari tekanan apa pun dalam memberi keterangan.

Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons tudingan PDIP yang mengaku mendapat informasi ada saksi yang dipaksa dalam perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Saksi itu harus bebas dari tekanan, memberikan keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/1/2025).

“Kenapa? Karena kalau saksi yang dipaksa, di penyidikan, nanti pada saat di persidangan kemungkinan besar bisa mencabut keterangannya dan lain-lain,” imbuhnya.

Menurut Asep, hal tersebut membuat keterangan yang ada menjadi tidak valid. Ia menegaskan seluruh penyidikan yang dilakukan KPK berjalan secara profesional.

“Tidak hanya dalam perkara ini ya, di setiap perkara seperti itu. Karena memang nanti juga itu akan diuji di sidang pengadilan,” tuturnya.

Dirinya membebaskan PDIP yang ingin berpendapat terkait KPK. Asep juga tak ingin ambil pusing dan mengomentari hal tersebut agar langsung diuji di persidangan.

“Ya nanti lihat saja di persidangan seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya, PDIP menuding KPK membujuk atau memaksa saksi terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut diucapkan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapesy yang mengaku punya informasi soal hal tersebut.

"Kami mendapat informasi ada saksi yang memang dibujuk terus dipaksa untuk menyampaikan keterangannya, dugaan keterangannya untuk mengaitkan dengan Hasto," ujar Ronny.

Dirinya menyayangkan hal tersebut karena ada beberapa saksi yang sudah pernah diuji di persidangan namun dihadirkan kembali dalam kasus Hasto.

Di antaranya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

"Padahal saksi-saksi ini sudah pernah diuji kesaksiannya di persidangan," ucapnya.

"Tentunya kita akan mengambil langkah hukum karena ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan. Tentunya kami tim hukum akan mengambil tindakan hukum," tutup Ronny.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: