PDIP Minta KPK Hormati Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto
BeritaNasional.com - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima meminta KPK menghormati praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. PDIP akan menghormati apapun hasil dari praperadilan tersebut.
"KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan. Karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati," kata Aria di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Karena itu, PDIP meminta KPK tidak perlu beropini tentang praperadilan Hasto. Aria juga meminta ada praduga tak bersalah dikedepankan.
"Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah, saya kira itu," katanya.
Dalam praperadilan ini akan akan diuji sejauh mana penetapan tersangka Hasto memenuhi syarat. Tim hukum akan membeberkan fakta-fakta yang akan memungkinkan Hasto untuk bebas dari status tersangka.
"Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum. Nanti dalam pra-peradilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ingin mengomentari tentang praperadilan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum..
"Nanti, tim hukum. Kalau itu nanti teknis tim hukum," kata Hasto.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak tergugat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa permohonan yang diajukan Hasto selaku penggugat terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Adapun tertulis dalam laman SIPP, pihak termohon adalah KPK Cq Pimpinan KPK dengan status perkara penunjukan juru sita dan penunjukan hakim tunggal yang dipimpin langsung oleh Djuyamto.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025,” tuturnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu