Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan ke Pimpinan KPK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Januari 2025 | 13:07 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada pimpinan KPK. Surat itu dibawa Hasto saat pemeriksaan di KPK.

"Surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," ungkap anggota tim kuasa hukum Hasto, Patra Zein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Hasto membawa surat penundaan pemeriksaan karena mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan.

Patra menjelaskan, apabila praperadilan dikabulkan maka penetapan tersangka di KPK batal. Sehingga tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.

"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari," jelasnya.

Dalam pemeriksaan ini, Hasto membawa bukti mengajukan permohonan praperadilan. Hasto menunggu bagaimana langkah selanjutnya KPK merespon surat tersebut.

"Oleh karenanya kita tunggu, apakah surat ini diterima atau ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK," kata Patra.

Datang ke KPK

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan membawa surat terkait praperadilan kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyerahkan surat tersebut kepada pimpinan KPK saat pemeriksaan.

"Namun sebagaimana diatur di dalam UU tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," katanya saat memenuhi pemanggilan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Hasto menyerahkan kepada pimpinan KPK mengambil kebijakan terkait surat praperadilan tersebut. Apakah pemeriksaannya bakal diteruskan atau tidak karena ada proses praperadilan.

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimp KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: