PN Jaksel Tolak Praperadilan, Wali Kota Semarang Ita Sah Jadi Tersangka KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 17:18 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat tinjau MBG di Semarang (BeritaNasional/Istimewa))
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat tinjau MBG di Semarang (BeritaNasional/Istimewa))

BeritaNasional.com -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).

Dengan demikian, status tersangka Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Jan Oktavianus di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025).

Sejatinya sidang tersebut digelar, Senin (16/12/2024). Akan tetapi, agenda tersebut ditunda karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Selain Ita, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri juga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kemudian Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Penetapan tersangka tersebut ditandai dengan pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

KPK belum mengungkapkan identitas tersangka. Meski demikian, 3 dari nama dimaksud sudah mengakui menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali Ita.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: