Ketua KPK Bantah Batal Tahan Hasto Karena Faktor Politik

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 18:46 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah kabar tentang penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibatalkan karena ada tekanan politik.

Hal itu dia ucapkan menyoroti isu Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta Presiden Prabowo Subianto agar Hasto tidak ditahan KPK.

“Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Selasa (14/1/2025).

Selain menyimak laporan, Setyo juga memeriksa siapa saja yang datang dalam pemeriksaan serta mengikuti setiap pemberitaan.

“Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini si enggak. Dari sini enggak ada,” tuturnya.

Saat ditanya apakah KPK sengaja mengubah rencana dari menahan menjadi melepaska Hasto pada saat-saat terakhir, Setyo membantah. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan penyidik.

“Kalau seperti itu saya yakin bahwa pasti penyidik punya, pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan,” kata dia.

Menurut informasi yang dia terima, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi sehingga tidak buru-buru menahan Hasto.

“Terinformasi bahwa masih ada beberapa keterangan saksi yang masih dibutuhkan oleh penyidik sehingga kemudian, tapi masalah rencana segala macem itu tidak ada,” ucapnya.

Dia juga mengatakan dokumen penahanan Hasto belum masuk kepadanya. Teranyar, ia mengaku baru mendapatkan laporan tentang pemeriksaan.

“Tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriskaan saja,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto selama kurang lebih 4 jam di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Meski demikian, lembaga antirasuah tidak melakukan penahanan dengan alasan membutuhkan keterangan saksi lain. Akan tetapi, penyidik berjanji akan kembali memanggil Hasto di lain hari.

Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus yang menjeratnya dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait dua buah perkara. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.

Selain itu beredar informasi Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto agar Hasto tidak ditahan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: