Poin-poin Penting Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 soal PPPK Paruh Waktu

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 15 Januari 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi pppk. (Foto/Kemenpanrb).
Ilustrasi pppk. (Foto/Kemenpanrb).

BeritaNasional.com - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Menteri PANRB, Rini Widyantini menekan aturan tersebut pada tanggal 13 Januari 2025.

Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN atau honorer.

 

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Tenaga Kesehatan;
  3. Tenaga Teknis;
  4. Pengelola Umum Operasional;
  5. Operator Layanan Operasional;
  6. Pengelola Layanan Operasional; atau
  7. Penata Layanan Operasional.

Kemudian, pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: