Awal Mula Konflik Nanang Gimbal Dengan Sandy Permana, Dendam Sejak 2019

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:36 WIB
Nanang Gimbal sebagai tersangka pembunuhan artis sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana. (Foto/Doc. Humas Polri)
Nanang Gimbal sebagai tersangka pembunuhan artis sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana. (Foto/Doc. Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47) dijebloskan ke jeruji besi penjara, setelah menjadi tersangka pembunuhan artis sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana yang tewas di pinggir Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu, (12/1/2025) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkaplah ternyata Nanang telah menyimpan dendam kepada Sandy sejak 2019. Ketika Nanang merasa terusik saat Sandy mendirikan tenda pesta sampai memasuki pekarangan rumah.  

Bukan hanya itu, Nanang juga mengaku merasa kesal dengan Sandy setelah kedapatan menebang pohon di pekarangan rumahnya tanpa izin terlebih dahulu. 

“Namun, tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers Kamis (16/1/2025).

Akibat kejadian itu, Nanang pun merasa sakit hati yang dipendam atas perlakuan Sandy. Hingga membuat hubungan bertetangga keduanya pun tidak harmonis, sampai antara Nanang dan Sandy tidak ada saling tegur sapa.

“Sehingga sekitar tahun 2020 tersangka dan keluarga memutuskan untuk menjual rumah yang tersangka tempati tersebut,” kata Wira. 

Singkatnya, Nanang pun memutuskan pindah dari rumahnya untuk mengontrak ke blok lain di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya. Sampai di momen keduanya kembali bertemu pada rapat RT.

Meskipun Nanang telah pindah rumah namun dia tetap sebagai warga dari satu RT bersama Sandy. Di sanalah terjadi cekcok antara keduanya, karena terlibat saling sindir dalam rapat.

“Sekitar Oktober 2024 di lingkup RT tempat tersangka tinggal, diadakan acara rapat penurunan RT 005 RW 008 karena diduga Ketua RT yang saat itu menjabat selingkuh dengan warga sekitar,” kata Wira. 

“Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat, ‘enggak usah teriak-teriak, biasa saja’. Namun, korban melototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat ‘lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan’,” tambahnya.

Mendengar ucapan Sandy, Nanang pun terdiam. Hal itu malah membuat rasa dendamnya kepada Sandy semakin memuncak. Masalah kembali datang, ketika istri Nanang inisial Y malah disomasi Sandy melalui WhatsApp. 

“Yang berisi tuduhan bahwa tersangka ingin menyerang korban pada saat rapat. Mendengar informasi dari istri tersangka tersebut, tersangka tidak menanggapinya. Namun menambah rasa benci tersangka terhadap korban,” kata dia. 

Peristiwa Penusukan

Lebih lanjut tepat pada Minggu (12/1/2025) sekira pukul 06.30 WIB. Nanang yang sedang memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan depan rumahnya melihat Sandy melintas dengan mengendarai sepeda motor listrik. 

Disana, Sandy pun melakukan aksi provokasi dengan memberikan tatapan sinis dan meludah di depan Nanang. Sontak rasa kesalnya meledak, sampai akhirnya mengambil pisau dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya. 

“Kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam,” ujar Wira. 

Tusukan dari Nanang menyasar bagian perut Sandy sebanyak dua kali saat berada di atas motor. Lalu, korban yang sempat memberikan perlawanan, malah kembali ditusuk oleh tersangka.

Total Nanang menusuk sandi sebanyak tujuh kali tusukan diantaranya, dua kali bagian perut kiri, lalu diatas pelipis kiri satu kali, kepala satu kali, dada satu kali, menusuk leher kiri satu kali, dan punggung kiri satu kali.

Setelah penusukan tersebut, Sandy menyelamatkan diri. Sedangkan Nanang juga melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah persawahan menuju Jalan Raya Cibarusah. 

“Kemudian sepeda motor tersebut tersangka tinggal di tepi persawahan. Tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira. 

Akibat luka tusukan itu, Sandy sempat berusaha melarikan diri dari kejaran Nanang. Sampai akhirnya jasadnya ditemukan terkulai lemas penuh darah di pinggir Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Di mana pertama kali ditemukan sekira pukul 07.00 WIB pagi oleh tetangga sekitar. Namun saat hendak dibawa ke rumah sakit, Sandy yang telah mengalami luka cukup parah menghembuskan napas terakhirnya.

Sementara untuk tersangka Nanang setelah melakukan penusukan berupaya melarikan diri ke arah Karawang, sampai memotong rambut gimbalnya untuk mengaburkan ciri-ciri diri.

Akibat dari tindakan pembunuhan ini, Nanang telah dijerat sebagai tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: