DPR Setuju Pembatasan Penggunaan Sirene dan Rotator, Dukung Artis Tak Boleh Dapat Patwal

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 22 September 2025 | 15:30 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding setuju langkah Polri menghentikan penggunaan sirine dan rotator untuk sementara waktu. Menurut Sudding, langkah penghentian penggunaan strobo tidak hanya terbatas kepada para pejabat.

"Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

"Saya kira ini supaya tertib lalu lintas betul-betul bisa terjaga. Pertama pemakaian seperti ini paling tidak hanya sebatas pada pimpinan-pimpinan negara, katakanlah seperti itu," ucapnya.

Menurut Sudding perlu dibatasi penggunaan strobo hanya untuk kepala negara, dan pimpinan institusi saja. Tidak digunakan secara luas.

"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," katanya.

Selain itu, polisi juga diminta tidak lagi memberikan pengawalan kepada artis. Sehingga perlu betul-betul diperketat.

"Apa lagi katakanlah misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian, tapi penggunaan strobo dan patwal hanya diperuntukkan pertama pimpinan lembaga, kementerian, dsb, supaya betul-betul diperketat," kata Sudding.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. 

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan. Namun, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus melalui keterangannya pada Sabtu (20/9/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: