Komisi II Minta Penjelasan Kemendagri soal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 22 September 2025 | 15:18 WIB
Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) diputuskan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Komisi II akan meminta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Komisi II akan mengkritisi dasar, latar belakang, dan tujuan IKN dijadikan Ibu Kota Politik.

"Makanya, kita lihat sandaran, beliau kan presiden, tentu ada dasar, ada background, atau ada tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

"Tapi kedalaman substansinya saya belum, segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri," sambungnya.

Bima mengatakan, langkah Presiden Prabowo ini untuk menegaskan posisi IKN saat ini. Ia berharap pemerintah konsisten IKN bisa terlaksana pada 2028.

"Saya melihat ada kehendak subjektif pak prabowo untuk lebih menempatkan pada satu posisi yang pas untuk ibu kota ke depan. Satu harapan yang tetap konsisten adalah 2028 sudah terlaksana IKN ya," katanya.

Komisi II belum menjadwalkan rapat dengan Kemendagri. Komisi II meminta penjelasan dasar hukumnya penyebutan IKN sebagai ibu kota politik.

"Tapi, percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara," kata Bima.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: