Khawatir Perintangan Penyidikan Terulang, IM57+ Dorong KPK Segera Tahan Hasto

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Januari 2025 | 14:05 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito berharap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam waktu dekat.

Lakso mengingatkan bahwa Hasto merupakan seorang tersangka yang dijerat Pasal 21 tentang perintangan penyidikan. Dia khawatir perintangan itu terjadi lagi jika Hasto tak segera ditahan.

“Kalau tidak dilakukan upaya paksa yang tepat oleh KPK, maka ada potensi bisa jadi tindak pidana itu akan berulang,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com pada Kamis (16/1/2025).

Mentan penyidik KPK tersebut juga khawatir kasus perintangan penyidikan terulang sehingga bakal ada barang bukti yang dikondisikan pihak beperkara.

“Jadi bisa dobel, tindak pidana berulang, ada barang bukti lagi yang akan dikondisikan. Nah, itu yang sebetulnya harus jadi pertimbangan penyidik,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 21 KUHP, Lakso mengatakan ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan subjektif dari penyidik dalam melakukan penahanan.

“Yang pertama adalah ketakutan tersangka melarikan diri. Kedua adalah ketakutan mengulangi tindak pidana. Yang ketiga adalah ketakutan menghancurkan barang bukti,” kata dia.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: