IM57+ Nilai Tuntutan 5 Tahun untuk Noel Sudah Wajar
BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Lakso Anindito menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, sudah sejalan dengan prinsip pemberatan hukuman bagi pejabat publik.
Ia merespons pernyataan Noel yang memprotes tuntutannya lebih berat dibanding terdakwa lain serta menyebut lebih baik “korupsi sebanyak-banyaknya”.
“Dalam tindak pidana korupsi terdapat pemberatan apabila dilakukan oleh pejabat publik. Posisi Noel yang menduduki jabatan sebagai orang kedua tertinggi dalam lingkup kementerian memberikan tanggung jawab lebih untuk menjaga agar tidak mengarahkan atau bahkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Sabtu (23/5/2026).
Ia menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan yang bergantung pada kewenangan. Karena itu, pejabat dengan otoritas besar memiliki potensi penyalahgunaan yang lebih luas dibanding pejabat biasa.
“Korupsi adalah tindak pidana yang hanya bisa dilakukan ketika seseorang memiliki kewenangan. Untuk itu, menjadi wajar semakin tinggi jabatan maka semakin tinggi pula pemberatan atas tindak pidana tersebut,” ucapnya.
Menurut Lakso, konsep pemberatan hukuman bagi pejabat publik telah dikenal baik dalam KUHP maupun regulasi tindak pidana korupsi.
“Baik KUHP maupun UU Tipikor mengenal konsep pemberatan ini bagi pejabat publik,” kata dia.
Sebelumnya, Noel mengaku menyesal hanya korupsi Rp3 miliar karena mendapat tuntutan 5 tahun penjara. Menurutnya, lebih baik korupsi lebih banyak karena hanya mendapat perbedaan hukuman 1 tahun.
“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.
Ia juga menyoroti tuntutan tujuh tahun terhadap Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
“Kasihan juga tuh Pak Hery, cuma Rp4 miliar, hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti cara berpikirnya,” ujarnya.
Noel menyampaikan bahwa ia sedang menyiapkan pleidoi pribadi. Ia berencana memaparkan kebijakan-kebijakan yang menurutnya pro-rakyat, termasuk isu penahanan ijazah dan praktik outsourcing.
“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak,” kata Noel.
“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden. Kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujarnya.
Jaksa menyebut Noel memenuhi unsur pasal dalam UU Tipikor yang didakwakan kepadanya, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 12B juncto Pasal 18, serta pasal-pasal lain yang menjadi dasar tuntutan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






