IM57+ Institute Dorong Penindakan Pelaku Intelektual Pembakaran Rumah Saksi Kasus Bekasi
BeritaNasional.com - Pembakaran rumah salah satu saksi dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat merupakan bentuk teror yang harus segera diungkap dalangnya.
IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut praktik teror tersebut demi menjamin berjalannya proses hukum terhadap rasuah yang terjadi di kabupaten tersebut.
Ketua IM57 + Lakso Anindito mendesak lembaga antirasuah untuk memburu pelaku pembakaran hingga aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Penegakan hukum bukan hanya terhadap pelaku fisik tetapi intelektual pembakaran harus dilakukan,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Kamis (9/4/2026).
Ia menekankan pendekatan tersebut penting agar saksi lain tidak takut mengungkap informasi dalam penyidikan.
IM57+ Institute juga menegaskan perlunya penggunaan Pasal 21 UU Tipikor mengenai obstruction of justice.
“Selain pendekatan pidum, pendekatan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice yang merupakan kewenangan KPK harus digunakan,” ucapnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas termasuk menangkap pelaku yang menghalangi proses penyidikan tindak pidana korupsi.
“Pelakunya harus ditangkap melalui pendekatan tindakan yang menghalangi penegakan hukum tipikor,” kata dia.
“Mengingat potensi motifnya bukan hanya pembakaran tetapi menghalangi proses penegakan hukum,” tandas Lakso.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi laporan intimidasi tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan pembakaran properti milik saksi.
“Betul, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK memperoleh informasi adanya intimidasi terhadap salah satu saksi. Bahkan, ada dugaan rumahnya dibakar,” ucap Budi.
KPK, lanjutnya, saat ini berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan saksi yang terancam dapat memperoleh perlindungan.
“Proses koordinasi masih berlangsung agar saksi bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK,” tutur Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
HM Kunang disebut memegang peran penting sebagai penghubung antara Ade Kuswara dan Sarjan. Ia juga dikabarkan kerap meminta uang langsung kepada Sarjan.
Selain itu, HM Kunang menagih dana dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan posisinya sebagai orang tua bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.
Sementara itu, Ade Kuswara diduga menerima uang terkait proyek yang dijadwalkan berjalan tahun depan, dengan nilai Rp9,5 miliar sebagai uang muka.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut beserta tujuan pemberiannya.
Hingga kini, tiga anggota DPRD Jawa Barat disebut menerima aliran uang dari perkara ini: Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







