IM57+ Institute Dorong Reformasi Integritas Pemilu Usai Temuan Potensi Suap
BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai temuan Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi suap dalam proses pemilu harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendorong perubahan sistemik demi memperkuat integritas elektoral.
Ia menyatakan perlunya memperluas dan menajamkan rekomendasi lembaga antirasuah tersebut agar pembenahan penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung lebih komprehensif.
“Pada titik inilah, temuan KPK dapat menjadi momentum dalam mendorong perbaikan menyeluruh untuk memastikan integritas penyelenggaraan pemilu,” ujar Lakso kepada Bertanasional.com, Senin (27/4/2026).
Ia kemudian menyoroti lima rekomendasi kunci dari KPK. Pertama, penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui evaluasi mekanisme seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan masyarakat dalam penelusuran rekam jejak, termasuk melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi di internal partai, antara lain dengan persyaratan keanggotaan yang lebih rigid serta penghapusan celah yang memungkinkan intervensi elite dalam penetapan calon.
Rekomendasi ketiga berfokus pada reformasi pendanaan kampanye, yang mencakup pengaturan metode kampanye dan pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, penerapan teknologi pemungutan dan rekapitulasi suara secara bertahap baik pada pemilu nasional maupun daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap pemberi maupun penerima, serta menyelaraskan aturan pemilu legislatif dan pilkada. Lakso menilai kelima poin tersebut masih perlu diperluas cakupannya.
“Lima poin rekomendasi dari KPK perlu dikembangkan pada isu lain yaitu soal dari mana uang yang menjadi sumber pembiayaan kampanye berasal,” katanya.
Lebih jauh, Lakso menegaskan pentingnya kualitas individu yang memegang posisi sebagai penyelenggara maupun pengawas pemilu.
“Kunci penting soal perekrutan komisioner penyelenggara dan pengawas pemilu yang memiliki rekam jejak berintegritas dan independen menjadi penting pada tahapan ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti urgensi menutup ruang penggunaan dana gelap dalam pembiayaan politik.
“Pencegahan penggunaan dana ‘gelap’ menjadi kunci dalam menjamin integritas pemilu,” tegasnya.
Menurut Lakso, menjaga integritas pemilu bukan hanya menyangkut proses elektoral semata, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya memutus rantai korupsi di antara periode pemilu.
“Terjaminnya integritas pemilu sama dengan pencegahan rangkaian korupsi yang terjadi pada masa antar pemilu. Pemilu adalah momentum eksekusi akhir dari rangkaian upaya konsolidasi dan korupsi yang terjadi sebelum dan sesudah pemilu dilakukan,” terangnya.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi adanya praktik suap yang menyasar penyelenggara pemilu sebagai upaya memanipulasi perolehan suara.
Temuan tersebut muncul dalam kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK sepanjang 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan indikasi itu menegaskan masih terbukanya ruang terjadinya korupsi politik dalam proses elektoral.
“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujar Budi.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







