IM57+ Sebut Noel Tak Paham Konstruksi Hukum Kasus Korupsi
BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Lakso Anindito menilai pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang memprotes perbedaan tuntutan antar terdakwa mencerminkan ketidakpahaman terhadap konstruksi hukum dalam perkara dugaan korupsi sertifikasi K3.
Noel sebelumnya mempersoalkan tuntutannya yang lebih berat serta menyebut “lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya”.
“Pernyataan Noel bahwa mending korupsi sebanyak-banyaknya mencerminkan ketidakpahaman atas apa yang sedang menimpa dirinya,” kata Lakso kepada Beritanasional.com, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Noel tidak disusun semata berdasarkan nominal uang yang diterima, melainkan juga posisi dan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai pejabat tinggi kementerian.
Menurutnya, struktur hukum dalam perkara tindak pidana korupsi selalu mempertimbangkan konteks jabatan, kapasitas kewenangan, serta ruang kendali pejabat dalam potensi penyalahgunaan wewenang.
“Noel seharusnya memahami bahwa konstruksi tersebut dibentuk dari pertimbangan posisi jabatan dan luasnya kewenangan yang dimiliki seorang wakil menteri,” ujar Lakso.
Lakso menegaskan bahwa pejabat dengan otoritas besar menghadapi standar akuntabilitas yang lebih tinggi.
Karena itu, membandingkan tuntutan hanya dari aspek nilai kerugian negara dinilai menyesatkan dan tidak relevan dengan dasar penyusunan dakwaan maupun tuntutan.
Ia juga mengingatkan Noel agar tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi memunculkan interpretasi keliru di masyarakat.
“Harusnya dia tidak mengatakan hal yang tidak dipahami untuk menghindari kebingungan publik,” ucapnya.
Menurut Lakso, ucapan Noel justru dapat mencederai pemahaman publik mengenai pemberantasan korupsi dan menormalisasi narasi keliru terkait pembentukan tuntutan pidana terhadap pejabat publik.
Sebelumnya, Noel mengaku menyesal hanya korupsi Rp3 miliar karena mendapat tuntutan 5 tahun penjara. Menurutnya, lebih baik korupsi lebih banyak karena hanya mendapat selisih hukuman 1 tahun.
“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.
Ia juga menyoroti tuntutan tujuh tahun terhadap Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025.
“Kasihan juga tuh Pak Hery, cuma Rp4 miliar, hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti cara berpikirnya,” ujarnya.
Noel menyampaikan bahwa ia sedang menyiapkan pleidoi pribadi. Ia berencana memaparkan kebijakan-kebijakan yang menurutnya pro-rakyat, termasuk isu penahanan ijazah dan praktik outsourcing.
“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak,” kata Noel.
“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lalu saya juga mengikuti arahan Presiden. Kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujarnya.
Jaksa menyebut Noel memenuhi unsur pasal dalam UU Tipikor yang didakwakan kepadanya, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 12B juncto Pasal 18, serta pasal-pasal lain yang menjadi dasar tuntutan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






