KPK OTT Sukoharjo, Sita Emas dan Uang Miliaran
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa logam mulia/emas dan uang tunai senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang rupiah, tetapi juga mata uang asing.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada Dolar Australia kemudian juga ada Dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Usai OTT, tim membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta Selatan. Salah satu pihak yang dibawa merupakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
"Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta," kata dia.
"Kemudian dari 18 orang tersebut hari ini rencana dibawa 9 orang di antaranya," tambahnya.
Menurut dia, empat orang telah tiba lebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK.
"Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah 4 orang, salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan 3 orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.
Sementara itu, lima lainnya dijadwalkan tiba pada siang hari.
"Kemudian untuk kloter berikutnya rencana siang ini akan tiba di Merah Putih KPK sejumlah 5 orang lagi, 3 merupakan ASN di Pemkab Sukoharjo dan 2 lainnya adalah pihak swasta," ucapnya.
Budi mengatakan para pihak yang diamankan berasal dari wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







