KPK Bisa Tetapkan Ulang Hasto Tersangka Jika Kalah Praperadilan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Januari 2025 | 10:02 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  IM57+ Institute mengimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan sprindik baru dan tetapkan ulang kasus Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto sebagai tersangka jika kalah dalam praperadilan.

Menurut Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, hal tersebut sudah pernah dilakukan KPK dalam perkara Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin).

“Kalau Hasto menang, pimpinan harus menunjukkan independensi dengan langsung menerbitkan sprindik dan menetapkan tersangka,” ujar lakso kepada Beritanasional.com, Jumat (17/1/2025).

Ia meminta KPK menghilangkan rasa ragu seperti dalam perkara Paman Birin yang tak bisa menetapkan tersangka dengan alasan tidak punya sprindik.

“Jangan ada keraguan, jangan seperti kasusnya Paman Birin ini kan tidak condong karena tidak ada penerbitan seprdik baru. Harus ada ketegasan dari pimpinan KPK,” tuturnya.

Lakso menilai kasus tersebut hanya akan menjadi bargain politik saja antara PDIP dengan pemerintah jika KPK tak mengusut lebih dalam usai praperadilan.

“Kalau tidak ada penetapan tersangka usai praperadilan, kita tahu kasus ini hanya menjadi bargain politik saja. Itu jadi peringatan keras bagi semua pihak yang menangani kasus,” kata dia.

Ia menilai dimensi politik dalam perkara hasto cukup kental. Mantan penyidik KPK tersebut juga cukup ragu apakah kasus tersebut bisa diselesaikan di meja hijau.

“Apakah akan bisa selesai atau tidak kasusnya? Kalau misalnya memang kasus ini jadinya berhenti, berarti memang kasus Hasto ini dijadikan hanya sebagai bargain politik saja,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait dua buah perkara. Pertama terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW), kedua perintangan penyidikan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: