Eks Penyidik Yakin KPK Menang Praperadilan Lawan Hasto

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Januari 2025 | 11:00 WIB
Hasto memberikan keterangan ke KPK (Beritanasional/Oke Atmaja)
Hasto memberikan keterangan ke KPK (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa memenangkan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Menurut Lakso, Hasto dijerat dalam dua pasal terkait suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang kasusnya sudah berlangsung lama.

“Harusnya Hasto tidak menang, karena penetapannya itu dua pasal. Ada pasal soal penyuapan dan perintangan penyidikan,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Jumat (17/1/2025).

Lakso mengatakan penetapan dua pasal itu menandakan adanya kepercayaan diri dari sikap pimpinan KPK bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Selain itu, dia juga mengingatkan penetapan tersangka Hasto juga tidak dilakukan dengan menyajikan alat bukti permulaan saja.

“Penetapan Hasto sebagai tersangka itu pun dilakukan dalam peropde pimpinan baru. Berarti ini bukan soal kecukupan bukti permulaan,” tuturnya.

Ia menduga penetapkan tersangka yang dilakukan KPK kepada hasto sudah melalui tahapan penyidikan yang panjang. Dengan berbagai bukti yang solid, Lakso yakin KPK menang praperadilan.

“Memang itu harusnya sudah clear tidak akan kalah. Apalagi ada putusan hukum inkrah dari pihak-pihak yang sebelumnya disuap dalam kasus Eks Caleg PDIP Harun Masiku,” kata dia.

Sebelumnya, KPK tak menahan Hasto meski sudah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam di Gedung Merah Putih.

Penyidik beralasan tidak menahan Hasto karena masih membutuhkan bukti terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Akan tetapi, penyidik berjanji akan kembali memanggil Hasto di lain hari. Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait dua buah perkara. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: