Capai Ratusan Triliun Per Tahun, Cukai Rokok Diusulkan Danai MBG

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:30 WIB
Makan bergizi gratis bagi siswa. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Makan bergizi gratis bagi siswa. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didanai oleh cukai rokok.

Pernyataan ini ia sampaikan karena per tahun cukai rokok senilai Rp150 triliun. Berbeda dengan dana zakat yang telah memiliki aturan jelas peruntukannya. 

"Untuk Makan Bergizi Gratis, saya usul ambil dari cukai rokok saja. Sudah, selesai. Cukai rokok per tahun Rp150 triliun," ujarnya. 

Politisi partai NasDem ini tidak sependapat dengan usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG. Menurut dia, penggunaan zakat sudah diatur secara jelas untuk kemaslahatan seluruh umat. 

"Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, ya fungsikan saja untuk itu. Bantuan ke fakir miskin," terangnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2025) ia meminta agar Program Makan Bergizi Gratis tidak dikait-kaitkan dengan usulan kontroversial.

"Jangan bikin oknum-oknum pembenci pemerintah menggoreng-goreng program ini dengan usulan-usulan kontroversial," kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengusulkan pendanaan Makan Bergizi Gratis diambil dari pengoptimalan sinergi dari beragam pihak, mulai dari pemerintah hingga swasta.

"Kami percaya bahwa solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Selly.

Dia lalu menyampaikan, pada dasarnya program Makan Bergizi Gratis merupakan tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara.

Menurutnya, terutama dengan adanya pengoptimalan sinergi dari beragam pihak itu, pendanaan program semacam MBG lebih tepat jika bersumber dari APBN, dana CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: