4 Orang Sulap Kontrakan jadi Pabrik Produksi Tembakau Sintetis, Omsetnya hingga Rp12 M

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 19 Januari 2025 | 09:30 WIB
Kontrakan jadi Pabrik Produksi Tembakau Sintetis. (Foto/istimewa).
Kontrakan jadi Pabrik Produksi Tembakau Sintetis. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap keberadaan pabrik narkoba rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. 

“Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring dalam keteranganya, dikutip Minggu (19/1/2025).

Mereka yang terlibat adalah TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30) menyulap rumah kontrakan menjadi pabrik narkotika. Dengan omset mencapai Rp12 miliar sejak beroperasi pada Agustus 2024 silam. 

“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar,” ujar AKBP Aditya.

Adapun pengungkapan dimulai pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025, setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok.

“Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel,” ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti mulai dari alat produksi sama hasil tembakau sintetisnya.

Seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik. DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tutur Aditya.

Para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif. Para tersangka kini kami jerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: