KPK Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Investasi Bodong PT Taspen

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 18 Januari 2025 | 17:12 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan  penggeledahan kasus dugaan korupsi terkait investasi bodong PT Taspen 2019.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan tersebut dilaksanakan pada 16-17 Januari 2025 di sekitar Jabodetabek di 4 lokasi.

“(Penggeledahan) dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).

Dalam perkara ini, KPK  sudah melakukan banyak penyitaan aset terkait perkara ini dalam waktu satu pekan.

“KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit Apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 milyar,” tuturnya.

Tessa mengatakan aset-aset yang disita lembaga antirasuah diduga dimiliki tersangka eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANK).

“Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata dia.

Dalam perkara ini,  Antonius N Kosasih (ANK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif (bodong) di PT Taspen Persero 2019.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya juga menetapkan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka 

“KPK menetapkan Antonius Kosasih dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Asep.

Antonius dan Ekiawan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.

“Kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya mencapai Rp 200 miliar,” tuturnya.

Dengan demikian, KPK menahan Antonius dan Ekiawan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan di rumah tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

“Penahanan terhadap tersangka Antonius dan Ekiawan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8-27 Januari 2025,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: