Sudah 28 Polisi Disanksi Etik Kasus Pemerasan DWP, Berikut Daftarnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 19 Januari 2025 | 09:16 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. (Foto/Humas Polri).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. (Foto/Humas Polri).

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) total sudah menjatuhkan sanksi terhadap 28 polisi terduga pelanggar etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Sesuai dengan komitmen terkait penanganan kasus DWP 2024, Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya dikutip, Minggu (19/1/2025).

Tindakan tegas itu dilakukan dengan menggelar sidang etik yang berlangsung sejak Selasa 31 Desember 2024. Sidang etik digelar secara simultan serta berkesinambungan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.

"Segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. 

Adapun total dari 28 yang telah menjalani sidang etik, mereka telah dijatuhkan sanksi mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sampai demosi dengan jangka waktu beberapa tahun.

Mereka yang dijatuhkan sanksi merupakan anggota dari jajaran baik tingkat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran dan menyatakan banding atas sanksi tersebut. Berikut daftarnya;

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP. 

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban. 

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

 9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

 10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

 11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban. 

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban. 

13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.

 14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.

 16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 

17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.

 18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban. 

19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia. 

20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.

 21. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata, Didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.

 22. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat, Didemosi 5 tahun karena memeras WNA dan WNI.

 23. EKS Bintara Polsek Kemayoran, Briptu Muhamad Padli, Didemosi selama 3 tahun karena memeras 6 WNA Malaysia.

 24. Eks Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rio Mikael L Tobing, Didemosi selama 8 tahun karena memeras 6 WNI. 

25. Eks Bintara Polsek Kemayoran, Brigadir Andri Halim Nugroho, Didemosi selama 5 tahun karena memeras 6 WNA Malaysia.

 26. EKS Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, Didemosi selama 1 tahun karena memeras WNA dan WNI.

 27. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, Didemosi selama 8 tahun karena memeras WNA dan WNI. 

28. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Derry Mulyadi, Didemosi selama 8 tahun karena memeras WNA dan WNI. 

Perlu diketahui pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap WNI dan 45 WN Malaysia yang terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Bahkan, uang yang diperoleh dari hasil pemerasan itu mencapai Rp 2,5 miliar. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: