Geledah Sejumlah Tempat, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:11 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Sinpo)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Sinpo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti serta uang tunai Rp100 juta terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen 2019.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyitaan itu didapatkan usai lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Tangerang Selatan.

“KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).

Selain itu, pihaknya juga menyita berbagai alat bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

“Termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK Antonius N Kosasih (ANK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Persero 2019.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya juga menetapkan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK menetapkan Antonius Kosasih dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Asep.

Asep mengatakan Antonius dan Ekiawan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.

“Kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya mencapai Rp 200 miliar,” tuturnya.

Dengan demikian, KPK menahan Antonius dan Ekiawan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan di rumah tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

“Penahanan terhadap tersangka Antonius dan Ekiawan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8-27 Januari 2025,” kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: