Komisi X Nilai Pemerintah Tidak Liburkan Sekolah Sepenuhnya saat Ramadhan Langkah Tepat
BeritaNasional.com - Komisi X DPR mengapresiasi pemerintah yang memutuskan pada bulan Ramadhan tidak sepenuhnya sekolah diliburkan. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai langkah tersebut tepat.
"Ya itulah yang harus dilakukan. Jadi tidak ada kata libur. Kalau libur itu kan berdiam diri di rumah, tidak ngapa-ngapain," ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Nah langkah yang dilakukan oleh Mendiktdasmen, Menteri Agama, dan Mendagri ini langkah yang tepat," tegasnya.
Menurut Lalu, sudah tepat dikembalikan pada kalender pendidikan. Ia juga menyarankan momen pelajaran di bulan Ramadan disesuaikan dengan kearifan lokal karena tidak semua daerah mayoritas muslim.
"Nah kami juga menyarankan gunakan waktu, momen untuk pembelajaran di bulan Ramadan ini pertama sesuai dengan kearifan lokal. Karena tidak semua daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim," katanya.
"Contoh dari Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua. Nah ini tentu harus disesuaikan dengan masing-masing daerah," sambungnya.
Ia juga berharap sekolah memperbanyak pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan. Agar para siswa merasakan ibadah yang luar biasa
"Nah nanti kami berharap juga agar di sekolah-sekolah memperbanyak pendidikan-pendidikan keagamaan. Agar para siswa juga betul-betul merasakan ibadah yang luar biasa di bulan Ramadhan," ucap politikus PKB ini.
Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri terkait pembelajar di bulan Ramadan 1446 H/2025. Aturan ini dituangkan di dalam SE 3 Menteri nomor 2 tahun 2025/Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Aturan ini diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen ), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.
"Surat Edaran Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan," tulis SE tersebut, dikutip Selasa (21/1/2025).
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu