KPK: 123 Anggota Kabinet Sudah Lapor LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Januari 2025 | 18:12 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 123 anggota Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menerangkan ada satu orang yang belum melapor yakni Tina Talisa. Tina disebut belum menyerahkan LHKPN  karena baru dilantik sebagai staf khusus wakil presiden pada 6 Desember 2024.

"Sampai saat ini, berdasarkan data yang kami miliki, semuanya sudah menyampaikan laporan," tambahnya saat KPK mengungkap LHKPN pejabat negara," ujar Pahala di Gedung Merah Putih, Selasa (21/1/2025).

Ia juga menjelaskan dari 124, sebanyak 123 orang telah dilantik pada 21 Oktober telah melapor. Sehingga tenggat waktu pelaporan yang jatuh hari ini sudah melapor. 

"Sementara satu orang lagi, yang baru dilantik 6 Desember, memiliki tenggat waktu tiga bulan setelah pelantikan. Jadi, yang kita bahas saat ini adalah laporan dari 123 orang," tuturnya.

Dari 123 orang tersebut, Pahala mengatakan 65 orang merupakan penjabat yang sebelumnya sudah bekerja di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pahala mengategorikan penjabat negara tersebut masuk kategori reguler dan diberikan tenggat hingga 31 Maret. Sementara itu, 59 orang lainnya belum pernah melapor sama sekali.

Penjabat dalam kategori reguler, jelasnya tidak diwajibkan melapor ulang karena sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaan.

Akan tetapi, menteri yang melanjutkan jabatan di kabinet Prabowo tetap diwajibkan melaporkan hingga 31 Maret 2025.

Sedangkan 58 orang yang wajib melapor ada 14 data laporan LHKPN yang sudah ditayangkan, sementara sisanya ditargetkan akan selesai dalam dua minggu ke depan.

"Hingga saat ini, 14 laporan sudah ditayangkan dan dapat dilihat oleh publik. Kami memastikan dalam satu hingga dua minggu semua laporan akan selesai diproses," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: