Soroti Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut, Herman Khaeron: Itu Aneh!
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron berbicara mengenai terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di lokasi kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Ia menilai adanya sertifikat HGB yang berada di atas laut adalah sebuah hal yang aneh. Sebab, seharusnya, HGB diterbitkan untuk hak tanah di atas daratan.
"Kalau ada HGB di atas laut menjadi aneh karena HGB itu adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN, yang tugas pokok fungsinya adalah memberikan hak atas tanah di daratan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pagar laut melanggar aturan yang ada. Apalagi, kata dia, pagar laut tersebut membentuk sebuah kavling.
"Yang pasti pemagaran laut itu adalah pelanggaran UU. Oleh karenanya memang, maka laut harus open access sebagai common property. Oleh karenanya ketika ada yang mengkavlingkan tanpa ada landasan hukum yang pasti maka, itu pelanggaran," bebernya.
Lebih jauh, Herman Khaeron meminta penegak hukum melakukan investigasi pagar laut secara tuntas. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto meminta masalah pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, perlu diusut tuntas secara hukum
"Tinggal nanti sisi administrasinya di mana ada kesalahan harus juga dituntaskan. Karena ini sudah menjadi isu publik yang kuat, maka BAKN juga bisa ikut melakukan telaahan untuk melakukan investigasi. Komisi-komisi terkait juga bisa melakukan investigasi dan melakukan telaahan," tandasnya.
Ada Sertifikat HGB
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," ujar Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Ia mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," jelas dia.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu