Kasus Robot Trading Net89, Polisi Ajukan Red Notice untuk 3 Tersangka di Luar Negeri
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah mengajukan red notice kepada tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 untuk fokus pengejaran ke luar negeri bekerjasama dengan interpol.
Adapun ketiganya adalah Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sekaligus pengelola Net89 Andreas Andreyanto (AA). Lalu, istri Andreas, Theresia Lauren (TL), dan Direktur PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
"(Ketiganya) masih ditelusuri terus sama Interpol. Yang jelas, red notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerja sama dengan Interpol," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Meski masih dalam pengejaran, Helfi mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan atau lokasi tiga buronan tersebut. Jadi, koordinasi dengan Interpol terus dilakukan.
"Belum lah (lokasinya), masih proses semua, diserahkan ke Interpol, nanti diserahkan ke kita, lagi kami minta," imbuhnya.
Dalam kasus ini, diketahui penyidik telah kembali berhasil menyita uang tunai Rp 52,5 miliar. Uang puluhan miliar itu telah dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim sebagai barang bukti.
Selain itu, ada barang mewah berupa 11 unit mobil senilai Rp 15 miliar. Mobil itu di antaranya, BMW, Porsche hingga Tesla. Lalu, 26 aset properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, hingga Bandung.
"Total nilainya sekitar Rp 1,5 triliun," tandasnya.
Sementara itu, pihaknya saat ini menetapkan 15 tersangka. Perinciannya, 14 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi atas nama PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Di antara tersangka perorangan, sembilan orang telah ditahan, sedangkan dua lainnya tidak karena faktor kesehatan.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu