RUU BUMN Persingkat Restrukturisasi Perusahaan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 24 Januari 2025 | 22:32 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir  (BeritaNasional/dok PSSI)
Menteri BUMN Erick Thohir (BeritaNasional/dok PSSI)

BeritaNasional.com -  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat mempersingkat restrukturisasi perusahaan BUMN.

"Kami menyambut baik (revisi UU BUMN), karena salah satunya di situ ada poin restrukturisasi," ucapnya dilansir Antara, Jumat (24/1/2025).

Erick menyampaikan selama ini, proses restrukturisasi atau penutupan perusahaan BUMN yang tata kelolanya tidak baik, berlangsung dengan sangat panjang.

Hal serupa juga diakui Erick saat merestrukturisasi perusahaan BUMN yang performanya tidak maksimal.

"Dengan RUU ini, sepertinya restrukturisasi bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya nanti kan ada panjanya," ungkapnya. 

Penyusunan RUU BUMN ini diharapkan dapat mendorong Indonesia sebagai negara mandiri dan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN yang digelar di Gedung DPR/MPR, Kamis (23/1/2025), juga disimpulkan kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

Percepatan pembahasan perubahan RUU BUMN itu dinilai penting dan perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional.

"Saya sebagai tugas dari bapak presiden (Prabowo Subianto), kami menyambut positif karena tadi, poin-poin yang diinginkan oleh bapak presiden"

Selain mengatur soal penyederhanaan restrukturisasi BUMN, RUU BUMN juga akan mengatur ihwal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Strukturnya (Danantara) seperti apa, kami menunggu. Saya belum tahu, karena kajiannya di DPR, bukan di saya. RUU BUMN ini inisiasi DPR,” terang dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: