Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar Ungkap Hanya Ditanya Soal Kegiatan Dinas Kebudayaan

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:11 WIB
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. (Foto/Kominfotik Jakarta Barat)
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. (Foto/Kominfotik Jakarta Barat)

BeritaNasional.com -  Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, enggan berkomentar terkait pemeriksaannya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud).

Uus mengatakan dirinya hanya ditanya mengenai kegiatan di Dinas Kebudayaan. Ia juga mengaku bahwa pemeriksaan tersebut tidak berlangsung lama.

"(Pemeriksaannya) enggak lama, nanya terkait kegiatan Pak Iwan (Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif) doang gitu," kata Uus di Balai Kota DKI, Jumat (24/1/2025).

Dia pun meminta awak media untuk langsung melakukan konfirmasi ke penyidik terkait pemeriksaan ini.

"Konfirmasi ke penyidik. Saya ada kegiatan, hadir gitu doang," ujar Uus.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan. Pada Kamis (23/1/2025), Kejati memeriksa total 10 saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. Saksi lainnya meliputi mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, serta manajemen sanggar.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, dan saksi lainnya dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus korupsi ini, yang telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), MFM selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR yang bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer).

“Bahwa tersangka IHW, selaku Kepala Dinas Kebudayaan, bersama-sama dengan tersangka MFM, selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR, bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Tersangka MFM dan tersangka GAR juga bersepakat untuk menggunakan sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Kemudian, uang yang tercatat di SPJ dan telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh tersangka GAR untuk ditampung di rekening tersangka GAR. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW dan tersangka MFM.

“Perbuatan tersangka IHW, tersangka MFM, dan tersangka GAR bertentangan dengan, antara lain, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: