Prabowo Instruksikan Penghematan APBN dan APBD 2025, Ini Arahan untuk Kepala Daerah

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 24 Januari 2025 | 21:47 WIB
Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)
Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi arahan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penghematan terhadap APBN dan APBD 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan pada 22 Januari 2025 dan berlaku untuk pelaksanaan APBN serta APBD tahun 2025.

Dalam Inpres tersebut, Prabowo meminta para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati atau wali kota, agar mengurangi pengeluaran untuk perjalanan dinas sebesar 50 persen.

"Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen)," bunyi diktum keempat poin kedua, yang dilihat pada Jumat (24/1/2025).

Selain itu, Prabowo juga meminta untuk mengurangi pengeluaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar.

"Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion," bunyi diktum keempat poin pertama.

Tak hanya itu, Prabowo meminta para kepala daerah untuk lebih selektif dalam pemberian hibah.

"Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga," bunyi diktum keempat poin keenam.

Nantinya, pelaksanaan seluruh instruksi ini bagi kepala daerah akan diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT," bunyi diktum kelima.

Berikut instruksi lengkap Prabowo untuk gubernur dan wali kota/bupati guna menghemat APBD 2025:

Gubernur dan Bupati/Wali Kota:

- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.

- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.

- Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: