KPK Periksa Istri Wali Kota Madiun Nonaktif soal Dugaan Aset Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 Mei 2026 | 08:46 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Yuni Setyawati, istri dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terkait dugaan pemerasan dan pengelolaan dana CSR di Pemerintah Kota Madiun.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada kepemilikan aset Maidi.

“Untuk istri dari Wali Kota, dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M ya selaku Wali Kota Madiun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (13/5/2026).

Tim penyidik meminta klarifikasi mengenai beberapa aset yang diduga bersinggungan dengan perkara.

“Apa saja, kami mengonfirmasi beberapa aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi. Apakah saksi mengetahui hal itu,” ujarnya.

Budi menekankan pentingnya kehadiran saksi-saksi selama proses penyidikan. Ia juga menyampaikan harapan agar penyidikan dapat segera mengerucut secara terang.

“Sehingga proses penyidikan yang berjalan ini bisa segera mengungkap dengan terang perkara yang sedang diusut,” katanya.

Perkara bermula dari Wali Kota Madiun Maidi mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Kala itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa 14 tahun.

Kemudian, Maidi meminta uang itu disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan lain lewat fee perizinan usaha.

Dalam perkara ini, pemerasan Maidi menyasar pelaku hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang. KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II bernilai Rp5,1 miliar.

Dalam kegiatan tersebut, Maidi lewat Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen. Kontraktor menyepakati 4 persen sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan langsung disampaikan kepada Maidi.

Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.

Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: