Soal Putusan MK, Kejagung Pastikan Audit Kerugian Negara Tak Hanya oleh BPK
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan satu-satunya lembaga yang bisa melakukan audit kerugian negara. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan itu dituangkan dalam surat edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung.
"Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (menafsirkan sendiri),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Maka dari itu, Anang mengimbau agar seluruh jajaran kejaksaan memiliki pemahaman yang sama dan tidak menafsirkan putusan MK secara sepotong-sepotong.
“MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan pertimbangan MK, nggak saklek seperti itu," katanya.
Anang juga menyinggung maraknya potongan informasi di media sosial yang membuat publik salah memahami isi putusan MK. Dengan begitu diharapkan masyarakat membaca utuh dokumen putusan agar tidak termakan narasi keliru.
"Baca saja secara utuh (poin-poin putusannya). Teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK)," ujar dia.
Saat ditanya apakah BPKP masih dapat digunakan dalam penghitungan kerugian negara, Anang menegaskan kewenangan itu tetap ada dan masih bisa digunakan untuk menghitung kerugian.
"(BPKP) masih bisa, masih bisa," kata Anang lagi.
Adapun Kejagung telah mengirimkan surat edaran ke seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia sebagai acuan, agar tidak terjadi perbedaan tafsir terkait putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026.
Lewat surat edaran itu, Kejagung juga mengingatkan bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat jenderal, lembaga pengawasan internal pemerintah hingga akuntan publik tersertifikasi.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






