Pengusaha EO Diperiksa KPK, Proyek dan Relasi dengan Wali Kota Madiun Disorot
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta, Faizal Rachman, terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan itu masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Didalami soal sejumlah proyek yang dikerjakannya di beberapa dinas pada lingkup Pemkot Madiun,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Budi mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah juga menelusuri kedekatan founder Matahari Pink Inspiration (MPI) itu dengan Maidi.
“Saksi juga dikonfirmasi terkait kedekatannya dengan wali kota,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa Yuni Setyawati, yang merupakan istri Maidi, terkait kepemilikan aset Maidi.
“Untuk istri dari wali kota, dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M, selaku Wali Kota Madiun,” kata Budi.
Tim penyidik juga meminta klarifikasi mengenai beberapa aset yang diduga bersinggungan dengan perkara.
“Apa saja, kami mengonfirmasi beberapa aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi. Apakah saksi mengetahui hal itu,” ujarnya.
Budi menekankan pentingnya kehadiran saksi-saksi selama proses penyidikan. Ia juga menyampaikan harapan agar penyidikan dapat segera mengerucut secara terang.
“Sehingga proses penyidikan yang berjalan ini bisa segera mengungkap dengan terang perkara yang sedang diusut,” katanya.
Perkara bermula dari Wali Kota Madiun, Maidi, yang diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Kala itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa 14 tahun.
Kemudian, Maidi meminta uang itu disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan lain lewat fee perizinan usaha.
Dalam perkara ini, pemerasan Maidi diduga menyasar pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba. ia juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang.
KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II bernilai Rp5,1 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen. Kontraktor menyepakati 4 persen atau sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan itu langsung disampaikan kepada Maidi.
Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.
Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






