MoU Kerja Sama Indonesia-India: Fokus pada Ekonomi, Keamanan hingga Teknologi
BeritaNasional.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Perdana Menteri India, Narendra Modi, menyaksikan pertukaran nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara. Acara ini berlangsung di Hyderabad House, New Delhi, setelah pertemuan bilateral kedua pemimpin negara.
"Dalam diskusi kami di bidang perdagangan, investasi, pariwisata, kesehatan, energi, kerja sama keamanan, AI (kecerdasan buatan), digital IT, dan energi, kami sepakat untuk memperkuat kerja sama ini," kata Presiden Prabowo dalam pernyataan bersama PM Modi, Sabtu (25/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, terdapat lima dokumen kerja sama yang disepakati oleh Indonesia dan India. Beberapa sektor yang menjadi fokus utama dalam kerjasama antara kedua negara meliputi:
1. Kerja Sama Kesehatan
Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Kesehatan Indonesia dengan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Republik India untuk meningkatkan kerja sama di sektor kesehatan.
2. Kerja Sama Pengawasan Obat Tradisional
Memorandum Saling Pengertian antara Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia dan Komisi Pharmacopoeia untuk Obat-Obatan India serta Homoeopati Kementerian Ayush India untuk memperkuat mutu obat tradisional.
3. Pengembangan Digital dan Teknologi Informasi
Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia dan Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi India untuk kerja sama di bidang pengembangan teknologi digital dan IT.
4. Keamanan Maritim
Memorandum Saling Pengertian antara Badan Keamanan Laut Indonesia dan Penjaga Pantai India tentang kerja sama dalam keselamatan dan keamanan maritim.
5. Pertukaran Budaya
Program pertukaran budaya antara Kementerian Kebudayaan Indonesia dan Kementerian Kebudayaan India yang akan berlangsung selama periode 2025-2028 untuk memperkuat hubungan budaya kedua negara.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu