Menhub Usul WFA Jelang Libur Lebaran dan Nyepi 2025

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 26 Januari 2025 | 18:00 WIB
Pemudik di ruas tol Cikampek. (BeritaNasional/Elvis).
Pemudik di ruas tol Cikampek. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan pemberlakuan bekerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025. Hal ini menurutnya bisa untuk membantu kelancaran libur dan arus mudik Lebaran 2025.

"Dengan adanya momen dua hari raya besar keagamaan yang berdekatan dan mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat pada saat mudik yang cukup banyak, maka akan kami rekomendasikan agar pemerintah maupun perusahaan menerapkan WFA mulai 24 Maret,” ujar Dudy dikutip dari Antaranews, Minggu (26/1/2025).

Dikatakan Dudy, dengan adanya kebijakan tersebut  dapat membantu dalam mengantisipasi kepadatan utamanya pada titik penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Bandara Ngurah Rai yang akan ditutup selama Hari Raya Nyepi.

"Kalau kami memberikan ilustrasi bahwa libur cuti bersama telah dimulai dari 28 Maret 2025 itu cuti bersama Hari Raya Nyepi, kemudian libur Lebaran kalau tidak ada perubahan akan jatuh pada 30 Maret, selanjutnya adalah cuti bersama Lebaran sampai dengan tanggal 7 April,” urai dia. 

“Kami melihat bahwa tanggal 28 Maret hingga 30 Maret sepertinya agak sedikit menantang, mengingat kita hanya punya tiga hari untuk mengurai para pemudik dan rasanya waktunya sangat menantang," imbuh Dudy.

Maka dari itu, kata dia, Dudy akan mengusulkan pemberlakuan WFA dan tentu juga kami akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain yang nanti kami sampaikan kepada Presiden RI.

"Mohon izin ini kami belum sampaikan kepada Presiden RI dan kami sedang melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain, bahwa kami akan mengusulkan dari tanggal 24 Maret hingga 27 Maret untuk diberlakukan WFA,” tuturnya

“Jadi mungkin dari pihak kementerian dan lembaga lainnya bisa memberlakukan WFA bagi pegawai-pegawai, sehingga mereka bisa bekerja dari mana saja. Dan untuk pihak swasta, kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja maupun dengan para pelaku usaha apakah memungkinkan untuk (WFA) ini diberlakukan," tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: