KPK Proses Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos, Targetkan Sebelum 45 Hari

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:01 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih memproses pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, eks Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang ditangkap oleh pihak Singapura.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi persyaratan administrasi ekstradisi setelah dilakukan penahanan sementara.

"Masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura, Pasal 7 huruf (5)," ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (29/1/2025).

"Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," tambahnya.

Ia mengatakan KPK masih berupaya melengkapi persyaratan administrasi tersebut agar Paulus Tannos bisa segera dihukum di tanah air.

"(Target pemulangan sebelum 45 hari) Diupayakan," tuturnya.

Selain itu, KPK juga mengaku sudah bersurat kepada Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM terkait status kewarganegaraan Paulus Tannos.

"Berpegangan dengan status WNI, karena belum dicabut. KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impas) berkomitmen untuk mengadili buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Menurut Staf Khusus Bidang Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah, pemerintah mendukung penuh penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

"Kasus yang melibatkan Paulus Tannos adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus menjadi prioritas pemerintah," ujar Ahmad.

Dirinya memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Pemerintah, kata Ahmad, turut menghormati independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

"KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kami mendukung langkah-langkah KPK dalam mengungkap kebenaran," tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah akan berkomitmen menjalankan proses hukum yang berkeadilan dan transparan.

“Kemenko mendukung langkah aparat penegak hukum yang bekerja sesuai dengan prinsip due process of law serta aturan hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: