Sempat Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan Anak PNS Kemhan Berakhir Damai
BeritaNasional.com - Kasus kecelakaan di Palmerah Jakarta Barat yang dilakukan MSK (24) anak pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemhan) berakhir damai.
Kejadian yang sempat menjadi perhatian publik tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025) mengatakan perkara tersebut diselesaikan dengan jalan restoratif justice.
“Iya, Restoratif Justice, sudah selesai kekeluargaan. Tadi siang. Intinya permasalahan sudah selesai, kesepakatan damai, semua pihak yang berperkara,” ujarnya.
Dengan telah melaksanakan mekanisme restoratif justice tersebut maka status tersangka MSK dinyatakan gugur. Hal ini Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkarakan ada SP2 SP3 ada RJ. Ya kasusnya intinya selesai, otomatis kan sudah satu paket,” terangnya.
Sementara itu tentang urusan ganti rugi yang timbul dari kecelakaan itu di luar ranah kepolisian. Joko mengaku pihak kepolisian tidak ikut campur persoalan itu. Karena posisi petugas hanya sebagai fasilitator apabila ada upaya untuk melakukan mediasi.
“Kalau terkait itu bukan ranah kami, intinya kami penyidikan kasusnya sudah selesai demikian. Kesepakatan damai kepada semua pihak yang berperkara laka lantas,” imbuhnya.
Sempat Jadi Tersangka
Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat memutuskan untuk menetapkan MSK (24) anak pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai tersangka atas kecelakaan di Palmerah, Jakarta Barat.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
Tetapi, Joko belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan jeratan hukum dan kronologi pasti dari hasil penyidikan. Karena sampai saat ini, penyidik masih terus memantau kesehatan dari MSK.
“Materi penyidikan, intinya sudah naik tersangka. Sementara belum (ditahan) karena masih dalam perawatan,” kata Joko.
Penetapan tersangka ini disampaikan setelah korban kecelakaan inisial TR meninggal dunia. Akibat luka berat yang diderita, usai dihantam mobil yang dikendarai MSK.
"Betul. Korban atas nama TR yang sebelumnya luka berat. Meninggal hari Selasa pukul 14.30 WIB,” kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu