Cabup Barito Utara Gugat KPU dan PPK ke DKPP
BeritaNasional.com - Calon Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah serta Sastra Jaya menggugat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara serta Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teweh Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta.
Menurut Kuasa Hukum Gunadi dan Sastra Andi Muhammad Asrun pokok permasalahan gugatan itu adalah tak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu dalam menggelar pemilihan ulang.
"Itu tidak dilaksanakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kan ada masalah itu. Bahwa di TPS 04 Malawakan dan TPS 01 Melayu itu ada masalah," ujar Andi di DKPP Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, dia juga mempersoalkan adanya pengurangan suara untuk meloloskan sirekap. Menurutnya, seharusnya KPPS tidak perlu mengurangi suara untuk memasukkan data yang sebenarnya.
"Jadi karena itu dibuanglah, tiga angka baru bisa. Sebetulnya itu gak bisa, karena tidak ada kewenangan KPU atau KPPS atau PPK untuk membuang suara yang sudah diberikan," tuturnya.
Kemudian, ia mengatakan, rekomendasi PSU dan Bawaslu kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU kabupaten. Padahal, kata dia, tidak ada kewenangan untuk menolak.
"Karena wajib. hukumnya malah KPU ini, dia berdalih membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu, itu kesalahannya," kata dia.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu