KPK Telusuri Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Paulus Tannos

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 Januari 2025 | 22:10 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan perintangan penyidikan buron kasus e-KTP Paulus Tannos kepada penyidik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik akan menelusuri apakah Tannos melakukan hal yang dianggap merintangi penyidikan yang sedang berjalan dengan perbuatannya itu.

"Walaupun berkaca ke beberapa perkara, tentunya ada beberapa pandangan bahwa tersangka itu memang secara alamiah akan berusaha merintangi ya," tuturnya di Gedung Merah Putih pada Kamis (30/1/2025).

Menurut Tessa, pihaknya menyerahkan persoalan dugaan perintangan penyidikan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos kepada penyidik.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hanya penyidik yang bisa menilai apakah upaya Tannos mengganti dua kali kewarganegaraan sebagai perintangan penyidikan atau bukan.

"Ya, kalau terkait perintangan penyidikan atau tidak, itu nanti penyidik yang bisa menilai," ujar Tessa.

Namun, dia mengingatkan fokus penyidikan yang dilakukan KPK saat ini khusus pada perkara e-KTP.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya tidak akan menjerat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dengan Pasal 21.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Fitroh, buron yang telah ditangkap di Singapura tersebut tak akan dikenai pasal perintangan penyidikan meski sengaja mengubah kewarganegaraannya.

"Tentu tidak (dikenakan pasal perintangan penyidikan). Karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut," ujar Fitroh dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (29/1/2025).

Meski demikian, dirinya mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulangkan buron tersebut agar bisa diadili di Indonesia.

"Pasti kita upayakan dengan maksimal. Proses pemulangan (ekstradisi) sedang berlangsung," tuturnya.

Dirinya juga mengonfirmasi terkait KPK yang sudah mengirim berkas administrasi ekstradisi agar Paulus Tannos bisa dibawa ke Tanah Air.

"Sudah (kirim ke pihak Singapura)," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: