Pemerintah Berupaya Ekstradisi Buron Kasus E-KTP, Paulus Tannos
BeritaNasional.com - Pemerintah akan melakukan diplomasi dengan pemerintah Singapura terkait buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, yang keberatan atas penangkapan dan penahanannya hingga mengajukan gugatan di pengadilan Singapura.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses peradilan di Singapura. Namun, pemerintah akan berupaya maksimal melengkapi dokumen ekstradisi.
"Urusan pengadilan di Singapura kami tidak bisa campur tangan, tapi tentu KPK, kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu," ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jumat (31/1/2025).
Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait Tannos yang ditahan di Penjara Changi, Singapura. Saat ini, ia masih fokus merampungkan pemberkasan.
"Tentu dengan pihak lain pasti sudah dilakukan koordinasi, karena tugas Kementerian Hukum dalam kasus ekstradisi adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh negara-negara sahabat," ujarnya.
Terkait penahanan di Singapura, Supratman meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat ditanya mengenai kemungkinan bertemu dengan Tannos di Singapura, Supratman mengaku tidak bisa mengungkapkan detail teknis tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pemberkasan akan dirampungkan secepat mungkin.
"Kalau terkait dengan pelaksanaannya di sana, nanti bisa ditanyakan ke KPK, kepolisian, dan lain-lain. (Menemui Tannos dan kelengkapan berkas) itu tidak bisa saya jelaskan karena menyangkut hal-hal teknis," tandasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu