KPK Bakal Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi di PT Taspen

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:39 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penjemputan paksa terhadap karyawan swasta RR Dina Wulandari, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, upaya paksa ini dilakukan karena Dina mangkir dua kali dari panggilan KPK untuk didalami terkait aliran uang pada tersangka.

"Penyidik mengimbau kepada saudara RR Dina Wulandari untuk mengonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan sebelumnya. Bilamana tidak hadir, maka penyidik akan melakukan upaya paksa penjemputan terhadap yang bersangkutan," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga saksi, yaitu Sales PT Risland Sutera Property Robby Gunawan, karyawan swasta Dhini Tri Rahmawati, dan karyawan swasta Hendro Wijaya Tejaputra.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di berbagai tempat dan menyita uang tunai senilai Rp 2,4 miliar.

"Pada 31 Oktober 2024, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar," ucapnya.

Menurut Budi, uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, KPK juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen-dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: