KPK Dalami Dugaan Permintaan Bantuan Bank Bengkulu Rohidin Mersyah

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:23 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/KPK)
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang meminta bantuan Bank Bengkulu untuk memenangkan dirinya dalam Pilkada 2024.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pendalaman itu dilakukan terhadap dua orang saksi yakni Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono dan Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah Andra Wijaya.

"Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Sebelumnya, Beni Harjono mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh KPK terkait kasus yang menjerat Rohidin. Meski demikian, Beni enggan membeberkan isi materi yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Normal saja mengenai tersangka Pak Gubernur sebelumnya. 20 ya (pertanyaan)," ujar Beni.

Ia lantas meminta awak media menanyakan materi penyidikan langsung kepada KPK, karena takut salah jika membeberkannya secara langsung.

"Lebih tahu penyidiknya, nanti saya salah," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah Rohidin Mersyah.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV) sebagai tersangka.

Atas perbuatannya ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Lembaga antirasuah juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami pengumpulan uang yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Teranyar, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu dan menyelidiki adanya koordinasi dalam penyerahan serangan fajar pada Pilkada 2024.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: