Rapat Kerja Komisi VI DPR Bahas Perubahan UU BUMN, Siap Disahkan

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:06 WIB
Komisi VI DPR gelar Rapat Kerja Tingkat I membahas RUU BUMN di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi VI DPR gelar Rapat Kerja Tingkat I membahas RUU BUMN di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Sekretaris Negara untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Sabtu (1/2/2025).

"Kita masuk pada agenda laporan terkait pembahasan draft Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, dalam rapat tersebut.

Dalam rapat ini, seluruh fraksi di Komisi VI sepakat agar RUU tentang perubahan ketiga atas UU BUMN disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.

"Setelah menerima dan mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, kami dapat menyimpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN untuk dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia.

"Setuju," jawab peserta rapat serentak.

Laporan Panja RUU BUMN

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Panja. Berikut adalah isi laporan yang dibacakan:

1. Penyesuaian dan Perluasan Definisi BUMN
Agar BUMN dapat melaksanakan tugasnya secara optimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Penambahan Definisi Anak Usaha BUMN
Anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU eksisting kini mendapat pengaturan lebih jelas.

3. Pengaturan Badan Pengelola Investasi
Menyusun regulasi terkait Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan, dan Pembubaran BUMN.

4. Business Judgment Rule
Pengaturan terkait Business Judgment Rule sebagai pedoman bagi pengambilan keputusan dalam BUMN.

5. Tata Kelola Aset BUMN
Menegaskan prinsip pengelolaan aset BUMN secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Sumber Daya Manusia di BUMN
Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam BUMN. Juga memberikan peluang bagi karyawan perempuan untuk menduduki posisi strategis seperti Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris.

7. Pembentukan Anak Perusahaan BUMN
Pengaturan lebih mendetail mengenai persyaratan dan mekanisme pendirian anak perusahaan BUMN untuk memastikan kontribusi yang signifikan bagi BUMN dan negara.

8. Aksi Korporasi BUMN
Pengaturan tegas terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif, handal, dan tangguh.

9. Privatisasi BUMN
Pengaturan terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi dan mekanismenya, dengan tujuan agar privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

10. Pengawasan Internal dan Komite Audit
Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya yang memastikan pengelolaan yang baik di BUMN.

11. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN
BUMN diwajibkan untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh Indonesia, terutama yang berada di sekitar BUMN, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dengan keputusan ini, Komisi VI DPR berharap agar RUU tersebut dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan dan kinerja BUMN di Indonesia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: