DPR Tetapkan Danantara sebagai Mitra Kerja Komisi VI dan XI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 01 Juli 2025 | 14:26 WIB
Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan mitra kerja Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan alat kelengkapan dewan. Danantara akan bermitra dengan Komisi VI dan Komisi XI.

Hal itu menjadi keputusan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI tersebut dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat pengambilan keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Adies menjelaskan, Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan XI dengan kapasitas yang berbeda.

Komisi VI dan Danantara berkaitan dengan pengelolaan operasional BUMN. Sementara itu, Komisi XI bersama Danantara berkaitan dengan pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi.

"Komisi VI DPR RI dalam kaitannya dengan pengelolaan operasional BUMN. Komisi XI DPR RI dalam kaitannya dengan pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi guna memastikan kelancaran distribusi barang atau jasa bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga ekonomi," kata Adies.

Berdasarkan aturan tata tertib DPR, mitra kerja alat kelengkapan dewan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

"Berdasarkan pasal 24 ayat 2 peraturan DPR RI tentang tata tertib menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada satu huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan," kata Adies.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: