PINTU Bantu KPK Usut Kasus Korupsi di Lingkungan ASDP

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 01 Juli 2025 | 14:40 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional/Panji)
Gedung KPK. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - PT Pintu Kemana Saja (PINTU) membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).

Menurut Public Relation PINTU Yoga Samudera, pihaknya kooperatif saat menjadi saksi penanganan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

“Kami ingin menegaskan kembali komitmen dalam mendukung penuh langkah-langkah KPK mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Yoga dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/7/2025).

“Dan, kami menegaskan bahwa PINTU tidak terlibat dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tersebut,” imbuhnya. 

Namun, Yoga mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan. 

Sebagai perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yoga mengatakan PINTU ingin mencerminkan integritas.

“Langkah kami ini mencerminkan integritas dan transparansi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Kami percaya independensi KPK dan proses ini dapat berjalan dengan baik,” tuturnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Direktur Utama PT PINTU Andrew Pascalis Adjiputro terkait ada tidaknya aliran dana dalam kasus tersebut.

“Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan menahan tiga orang selain pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie.

Saat ini, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan Pengembangan PT ASDP Harry M Adh Caksono, dan Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi ditahan. 

Lembaga antirasuah menduga adanya pembelian 53 kapal oleh ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

Selain itu, KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: