Sempat Dilaporkan ke DPR, Polisi Tangkap 10 Tersangka Pengeroyokan Sopir Bus di Jaktim

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap sepuluh tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan sopir PO bus asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri, yang sempat diadukan ke Komisi III DPR RI.
Diketahui, Rahmat Vaisandri tewas setelah diduga mencuri ponsel milik kuli bangunan yang sedang mengerjakan proyek ruko di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim), 20 Oktober 2024.
“Adapun korban dalam hal ini adalah almarhum RV dan para tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak sepuluh orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers pada Senin (3/2/2025).
Nicolas mengatakan satu di antara sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota Polri yang terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Sembilan tersangka berinisial H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, dan SF ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka anggota Polri dengan pangkat Bripka berinisial O ditahan di Rutan Korps Brimob Polri.
“Pertanyaannya kenapa kita menahan terpisah karena memikirkan keselamatan yang bersangkutan. Kedua, supaya tidak ada indikasi keterpengaruhan para tersangka lainnya dengan anggota tersebut,” kata Nicolas.
“Jadi, kami putuskan untuk penahanan terpisah agar menghindari hal-hal yang tidak diharapkan. Kesepuluh tersangka dapat kami jelaskan sebagai berikut,” tambahnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang diperiksa, Nicolas menyebut ada dua orang yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan yang sampai saat ini dalam pengejaran.
“Ada indikasi, ada dua orang yang diduga sebagai pelaku yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran. Karena kita tahu bersama bahwa ini adalah pekerja kuli bangunan yang mereka asalnya tidak sama dan identitasnya pun mereka tidak saling mengetahui,” paparnya.
Sementara itu, kronologi pengeroyokan terjadi pada 20 Oktober 2024 dini hari. Korban saat itu dituduh mengambil dompet dan HP, kemudian tidur bersama para kuli di ruko.
Ketika itu, dua kuli bangunan berinisial PA dan AR terbangun dan mencari HP serta dompetnya. Lalu, keduanya membangunakan rekan-rekannya yang sedang tidur untuk mencari dompet serta HP.
Lantas, PA dan AR menuduh Rahmat Vaisandri sebagai pencurinya. Alhasil, mereka, termasuk Bripka O, melakukan pengeroyokan sampai korban dalam keadaan kritis.
“Bahwa kondisi korban pada saat diserahkan oleh para kuli bangunan ke polsek itu sudah dalam keadaan kritis. Selanjutnya, Polsek Pasar Rebo mengantar korban VR ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum,” ujarnya.
Atas tindakan main hakim sendiri itu, para tersangka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat berujung korban meninggal yaitu pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 Ayat 3 KUHP.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu