Kuasa Hukum Hasto Kritik Cara KPK Kembangkan Kasus Suap PAW

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:46 WIB
Tim hukum Hasto Kristiyanto saat sidang praperadilan di PN Jaksel. (BeritaNasional/Panji)
Tim hukum Hasto Kristiyanto saat sidang praperadilan di PN Jaksel. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, mengkritik cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW).

Hal itu diucapkannya dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).

"Seharusnya, pengembangan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau disebut dengan pengembangan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," ujar Patra.

Menurut dia, pengembangan kasus seharusnya didasarkan pada tiga berkas persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait kasus suap PAW anggota DPR.

"Bahwa sehubungan dengan perkara ini, sudah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saiful Bahri," tuturnya.

Patra lantas menilai KPK mengabaikan fakta hukum persidangan terkait kasus suap PAW dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka saat ini.

"Bahwa pengembangan yang dilakukan oleh termohon (KPK) dalam penyidikan yang baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan fakta hukum dan pertimbangan hakim yang telah muncul di persidangan," katanya.

Dirinya juga mengatakan tidak ada fakta persidangan yang menyeret nama Hasto dalam perkara tersebut hingga inkrah, termasuk soal penyuap.

"Tidak ditemukan fakta hukum ataupun pertimbangan majelis hakim terkait sumber dana suap Harun Masiku berasal dari pemohon (Hasto)," ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: