Pemerintah Gunakan Data BPS Berikan Bantuan Perumahan
BeritaNasional.com - Data Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi acuan utama pemerintah dalam memberikan bantuan perumahan. Hal ini bertujuan agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di Jakarta.
"Arahan Presiden sudah jelas soal data terpusat di BPS di bawah supervisi Bappenas. Pesan Presiden satu jangan tidak tepat sasaran. Saya akan konsekuen menggunakan data dari BPS. Saya akan mengeluarkan Instruksi Menteri bahwa data yang harus dipakai dalam pembangunan perumahan dari BPS," ujarnya.
Melansir Antara, Kamis (6/1/2025) Ara menggunakan data mengenai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan agar tepat sasaran dalam memberikan bantuan perumahan
Data dari BPS tersebut akan segera digunakan dalam menjalankan berbagai program bantuan perumahan untuk MBR.
"Kebutuhan kami cuma satu, kami dalam waktu segera sudah akan menjalankan program yang membutuhkan data seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dan rusun (rumah susun) untuk masyarakat," terangnya.
Sebelumnya Ara telah menginstruksikan kepada para asosiasi pengembang perumahan untuk menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi.
Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam perhitungan untuk skema baru rumah subsidi yakni rencana perubahan proporsi Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) di 2025.
Menurut dia, data biaya pembangunan rumah subsidi tersebut juga dibutuhkan sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat.
Dalam menyiapkan perubahan kebijakan di sektor perumahan tidak ingin ada yang dirugikan, baik itu rakyat, negara, dan pengusaha.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu