Respons Santai Kubu AKBP Bintoro soal Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB
mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro. (Foto/istimewa).
mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Kuasa hukum mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro, Ani enggan ambil pusing atas keputusan kubu penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, anak bos Prodia yang mencabut gugatan perdata.

Diketahui kalau sedianya gugatan perdata itu telah dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda sidang perdana yang digelar, Rabu (5/2/2025) kemarin.

“Kan sudah mendengar sendiri bahwa kuasa hukum penggugat sudah mencabut gugatannya. Jadi kita tunggu saja kedepannya seperti apa,” kata Ani kepada wartawan, dikutip Rabu (6/2/2025).

Ani pun merasa memang sudah sewajarnya gugatan itu dicabut. Karena petitum yang dilayangkan kubu Anak Bos Prodia dianggapnya penuh fitnah dan hanya menghancurkan nama baik kepolisian.

“Karena kalau kita lihat gugatan awal itu penuh fitnah dan untuk menghancurkan nama baik kepolisian,” ujarnya.

Maka dari itu, Ani enggan menanggapi atas klaim yang sempat disebutkan pihak Anak Bos Prodia. Soal penambahan tergugat maupun revisi soal nominal untuk kemudian gugatan akan diajukan kembali.

“Itu hak dari penggugat, kalau dia mau ajukan kita siap,” singkatnya.

Alasan Cabut Gugatan

Sebelumnya, Pihak penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo anak dari bos Prodia memutuskan mencabut gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Keputusan itu telah disampaikan dalam persidangan perdana, atas permintaan dari dari pihak penggugat terkait perkara gugatan kepada AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Sebagaimana penjelasan Kuasa Hukum Penggugat, Pahala Manurung alasan mencabut. Karena, pihaknya ingin melengkapi data yang nantinya akan diajukan kembali gugatan tersebut.

“Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat, jadi kita mencabut sementara ya. Namun, kami akan melakukan kembali seperti ini untuk menambah pihak berikutnya,” kata Pahala kepada awak media usai sidang di PN Jaksel, (5/2/2025).

Kendati demikian, Pahala belum mau menjelaskan lebih detail terkait dengan materi yang akan ditambahkan. Pada pokoknya, akan ada satu atau dua orang tergugat yang bertambah, termasuk soal nilai kerugian.

“Sehingga nilai kerugiannya lebih kita masukkan lagi. Tambahannya nanti kita sampaikan di e-court gugatan. Ada 1 atau 2 orang yang mau kita tambahkan,” imbuhnya.

Diketahui, Gugatan itu sebelumnya terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKBP Bintoro, AKP Madiana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Sementara untuk penggugat tercantum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diwakili kuasa hukum Pahala Manurung. Sementara turut tergugat tertulis atas nama Dika Pratama, dengan nilai sengketa Rp1,6 miliar.

Masih dalam petitum tersebut, kedua tersangka meminta AKBP Bintoro beserta empat tergugat untuk mengembalikan uang Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan.

“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000, dikembalikan kepada Penggugat I (Arif Nugroho),” tulisnya

“Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4,” lanjutnya.

Adapun sekedar informasi kalau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo adalah tersangka kasus pembunuhan yang sempat ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: