KPK Dalami Penggunaan Uang Hasil Pemerasan TKA

Oleh: Panji Septo R
Senin, 13 Oktober 2025 | 11:32 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan kepada Sekretaris Ditjen Bina Lavotas Kemenaker Memey Meirita Handayani.

Menurutnya, pendalaman difokuskan terkait penggunaan uang oleh tersangka Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025 Gatot Widiartono.

"Penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil korupsi dari tersangka Gatot," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Berikut rincian dugaan aliran dana yang diterima masing-masing tersangka:
 
1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar
2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp460 juta
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp580 juta
4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar
5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp6,3 miliar
6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp13,9 miliar
7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp1,8 miliar
8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp1,1 miliar
 
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
KPK mengidentifikasi kedelapan tersangka itu telah menerima uang senilai Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: