3 Kementerian Beri Penjelasan Tentang Kepastian Gaji 13 dan THR ASN

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:17 WIB
ASN (BeritaNasional/dok Menpan RB)
ASN (BeritaNasional/dok Menpan RB)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun, ia enggan mengungkapkan persiapan yang dimaksud.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," katanya dalam konferensi persnya, kemarin. 

Terpisah Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kebijakan tersebut. 

Deni menambahkan  pemerintah sampai saat ini belum menerbitkan aturan tentang pencairan gaji ke-13 dan THR 2025.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dan THR diatur melalui peraturan pemerintah (PP), namun hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang diterbitkan terkait kebijakan tersebut untuk tahun 2025.

Di hari yang sama dan juga terpisah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini juga  menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14. 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya. 

Ia menerangkan kebijakan mengenai gaji 13 dan THR untuk tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. Pemerintah saat ini tengah membahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama tim teknis dari Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Kebijakan gaji 13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: